- Back to Home »
- Masalah-masalah Seputar Shalat dan Dzikir
Posted by : Unknown
Saturday, November 15, 2014
MASALAH-MASALAH
SEPUTAR SHALAT DAN DZIKIR
a. Qunut Subuh
Dalam
madzhab Syafi'i disunnahkan membaca doa Qunut pada sholat Subuh, baik terjadi
musibah ataupun tidak. Pendapat ini juga pendapat kebanyakan ulama salaf dan
para ulama sesudah mereka, atau banyak ulama dari kalangan mereka seperti Abu
Bakr ash-shiddiq, Umar, Utsman, Ali, Ibn 'Abbas, al Bara' ibn 'Azib dan
lain-lain.
Sahabat
Anas ibn Malik mengatakan :
" أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو عليهم ثم ترك، فأما في الصبح فلم يزل يقنت
حتى فارق الدنيا " قال الحافظ النووي :
حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه، وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد
بن علي البلخي والحاكم والبيهقي والدارقطني
Maknanya
: "Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam membaca Qunut, mendoakan mereka agar celaka (dua kabilah; Ri'l dan
Dzakwan) kemudian meninggalkannya, sedangkan pada sholat Subuh ia tetap membaca
doa qunut hingga meninggalkan dunia ini"
(Hadits sahih riwayat banyak ahli hadits dan disahihkan oleh banyak ahli
hadits seperti al Hafizh al Balkhi, al Hakim, al Bayhaqi dan ad-Daraquthni dan
lain-lain)
Kalau
ada orang mengatakan Qunut Subuh sebagai bid'ah berarti mengatakan para sahabat
dan para ulama mujtahid yang telah disebutkan sebagai ahli bid'ah, na'udzu billah min
dzalik.
b. Dzikir dengan suara yang
keras
Abdullah
ibn 'Abbas berkata :
" كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله بالتكبير" رواه البخاري
ومسلم
Maknanya
: "Aku mengetahui selesainya sholat
Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)" (H.R. al Bukhari
dan Muslim)
" كنا نعرف انقضاء صلاة رسول الله بالتكبير" رواه مسلم
Maknanya
: "Kami mengetahui selesainya sholat
Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)" (H.R. al Bukhari
dan Muslim)
" أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد
رسول الله" رواه البخاري ومسلم
Maknanya
: "Mengeraskan suara dalam berdzikir
ketika jama'ah selesai sholat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah" (H.R. al
Bukhari dan Muslim)
" كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته"
Maknanya
: "Aku mengetahui bahwa mereka telah
selesai sholat dengan mendengar suara berdzikir yang keras itu"
Hadits-hadits
ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi
tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya. Karena mengangkat suara dengan
keras yang berlebih-lebihan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam dalam
hadits yang lain. Dalam hadits riwayat al Bukhari dari Abu Musa al Asy'ari bahwa
ketika para sahabat sampai dari perjalanan mereka di lembah Khaibar, mereka
membaca tahlil dan takbir dengan suara yang sangat keras.
Lalu Rasulullah berkata kepada mereka :
" اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصمّ ولا غائبا ، إنما تدعون
سميعا قريبا ..."
Maknanya
: "Ringankanlah atas diri kalian (jangan
memaksakan diri mengeraskan suara), sesungguhnya kalian tidak meminta kepada
Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, kalian meminta kepada
yang maha mendengar dan maha "dekat" …"
(H.R. al Bukhari)
Hadits
ini tidak melarang berdzikir dengan suara yang keras, yang dilarang adalah
dengan suara yang sangat keras dan berlebih-lebihan. Hadits ini juga menunjukkan
bahwa boleh berdzikir dengan berjama'ah sebagaimana dilakukan oleh para sahabat
tersebut, karena bukan ini yang dilarang oleh Nabi melainkan mengeraskan suara
secara berlebih-lebihan.
c. Doa dengan
berjama'ah
Rasulullah
shallallahu 'alayhi wasallam bersabda
:
" ما اجتمع قوم فدعا بعض وأمّن الآخرون إلا استجيب لهم " (رواه
الحاكم في المستدرك من حديث مسلمة بن حبيب الفهري)
Maknanya
: "Tidaklah suatu jama'ah berkumpul, lalu
sebagian berdoa dan yang lain mengamini kecuali doa tersebut akan dikabulkan
oleh Allah" (H.R. al Hakim dalam al
Mustadrak dari sahabat Maslamah ibn Habib al Fihri)
Hadits
ini menunjukkan kebolehan berdoa dengan berjama'ah, salah satu berdoa dan yang
lain mengamini, termasuk dalam hal ini yang sering dilakukan oleh jama'ah
setelah sholat lima waktu, imam sholat berdoa dan jama'ah
mengamini.[]