- Back to Home »
- Membaca Al-Qur'an Untuk Mayit
Posted by : Unknown
Saturday, November 15, 2014
MEMBACA
AL-QUR’AN UNTUK MAYYIT
- Membaca
al Qur'an
Para
ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih
hidup kepada Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat. Demikian juga
membaca al Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil Kebolehan
membaca al Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah pelepah yang
basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di dua kuburan
yang ada dan Rasulullah bersabda:
" لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا" رواه الشيخان
Maknanya:
"Semoga keduanya mendapatkan keringanan
siksa kubur selama pelepah ini belum kering". Dapat diambil dalil dari
hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al Qur'an di atas kubur,
jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan al Qur'an orang
mukmin. Imam Nawawi berkata: "Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al
Qur'an di atas kubur berdasarkan pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan
keringanan siksa kubur dari tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al
Qur'an". Jelas bacaan al Qur'an dari
manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya pohon. Jika
telah terbukti al Qur'an bermanfaat bagi sebagian orang yang ditimpa bahaya
dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di
antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur'an orang lain
adalah hadits Ma'qil ibn Yasar:
" اقرءوا يس على موتاكم " (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وابن
حبان وصححه).
Maknanya
: " Bacalah surat Yaasin untuk mayit
kalian " (H.R Abu Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan
dishahihkannya).
Hadits
ini memang dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban
mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka dia
tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya), dan al Hafizh as-Suyuthi
juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil
yang lain adalah hadits Nabi:
" يس قلب القرءان لا يقرؤها رجل يريد الله و الدار الآخرة إلا غفر
له، واقرءوها على موتاكم " (رواه أحمد)
Maknanya
: " Yasin adalah hatinya al Qur'an,
tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali
diampuni oleh Allah dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit–mayit kalian " (H.R. Ahmad)
Ahmad
bin Muhammad al Marrudzi berkata : "Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal -semoga Allah merahmatinya- berkata:
"Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu'awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya
untuk ahli kubur karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada
mereka".
Al
Khallal juga meriwayatkan dalam al
Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia berkata:
"كانت الأنصار إذا مات لهم ميت اختلفوا إلى قبره يقرءون له
القرءان"
"Tradisi para sahabat Anshar jika meninggal
salah seorang di antara mereka, maka mereka akan datang ke kuburnya silih
berganti dan membacakan al Qur'an untuknya (mayit)".
Demikian
juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya 'Aisyah -semoga Allah meridlainya- berkata :
Alangkah sakitnya kepalaku lalu Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda
:
" ذاك لو كان وأنا حي فأ ستغفر لك وأدعو لك "
Maknanya
: "Jika itu terjadi (engkau sakit dan
meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan berdoa untukmu".
Perkataan
Rasulullah " وأدعو لك " (maka saya akan berdoa untukmu) ini,
mencakup doa dengan segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa ayat
dari al Qur'an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada mayit seperti
dengan mengatakan :
اللهم
أوصل ثواب ما قرأت إلى فلان
"Ya
Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan".
Demikian
juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku banyak
bershalawat kepadamu maka berapa banyak sebaiknya aku bershalawat kepadamu ?
Rasulullah menjawab : "terserah
kamu" (H.R. Imam at–Turmudzi)
Sedangkan
yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak
akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak
dibarengi dengan doa Ii-shal
-
إيصال - (doa
agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak
dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca
al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal
-
إيصال - dan
membaca al Qur'an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan:
"Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i mengatakan: Disunnahkan dibaca di
kuburan mayit ayat-ayat al Qur'an, dan jika dibacakan al Qur'an hingga khatam
itu sangat baik".
Sebagian
ahli bid'ah mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit
dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan mereka ini bertentangan dengan al
Qur'an dan Sunnah. Bahwa mereka berdalil dengan firman Allah ta'ala:
) وأن
ليس للإنسان إلا ما سعى ( (سورة النجم : 39
)
Ini
adalah hal yang tidak tepat dan mesti ditolak karena maksud ayat ini bukanlah
menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan oleh
orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal, melainkan
ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah
milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia bisa
memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk dirinya
sendiri. Allah subhanahu wata'ala
tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya sendiri.
Mereka
yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah. Imam Ahmad ibn
Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al Qur'an di atas kuburan, namun
kemudian sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn
Umar lalu dia ruju' dari pendapatnya tersebut. Al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan
sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk
dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali,
Asy-Syaththi al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al Muntaha, hlm. 260 mengatakan :
"Dalam al Furu' dan Tashhih al Furu' dinyatakan : Tidak dimakruhkan membaca al
Qur'an di atas kuburan dan di areal pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al
Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan
hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga
disebutkan dalam al Iqna'".
- Menghidangkan
Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca
al Qur'an
Menghidangkan
makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca
al Qur'an adalah boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah
sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali bahwa ia
mengatakan :
" كنّا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من
النياحة"
(رواه
أحمد بسند صحيح)
Maknanya
: "Kami di masa Rasulullah menganggap
berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayit
sebagai Niyahah (meratapi mayit yang
dilarang oleh Islam)" (H.R. Ahmad
dengan sanad yang sahih)
Maksudnya
adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri supaya orang
mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan
atau makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan agar
menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena
inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang
tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah Niyahah yang termasuk perbuatan
orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam .
Jika
tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah untuk
mayit dan meminta tolong agar dibacakan al Qur'an untuk mayit maka hal itu boleh
dan tidak terlarang. Al Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya dari Ibn 'Abbas
bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata
kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam : Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di
tempat tersebut, apakah bermanfa'at baginya jika aku menyedekahkan sesuatu
untuknya ?, Rasulullah menjawab : "Ya", Sa'd berkata : (Kalau begitu) Saya
bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya.
- Tahlilan
pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan
seterusnya
Tradisi
ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan
mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka
membaca al Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh
dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al
Bukhari. Sedangkan membaca al Qur'an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama
salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada
mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta
disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya' 'Ulum ad-Din. Syekh Abdullah
al Harari mengatakan : "Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam
asy-Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit maksud
asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala
bacaan kepada mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit
karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri
doa Ii-shal dan membaca al Qur'an di atas kuburan
mayyit)". (lihat Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla' al Arab fi As-ilah Halab dan
kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa
berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al Qur'an untuknya pada hari ke
tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya adalah
sebagai berikut :
§
Berkumpul
di hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah.
§
Berkumpul
setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang belum. Bagi yang
sudah berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang
mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al
Qur'an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta'ala berfirman :
) وافعلوا الخيـر لعلكم تفلحون ( (سورة الحج :
77)
Maknanya
: "Lakukanlah hal yang baik agar kalian
beruntung" (Q.S. al Hajj :
77).[]