- Back to Home »
- Bid'ah
Posted by : Unknown
Friday, November 14, 2014
B
I D ’ A H
Bid'ah
dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam
pengertian syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara eksplisit
(tertulis) dalam al Qur'an maupun hadits.
Bid'ah
terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana dipahami dari hadits 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia berkata :
Rasulullah r
bersabda :
"من
أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"
Maknanya
: "Barang siapa yang berbuat sesuatu yang
baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia
tertolak".
Bagian
pertama : Bid'ah
Hasanah,
juga dinamakan Sunnah Hasanah yaitu
sesuatu yang baharu yang sejalan dengan al Qur'an dan
Sunnah.
Bagian
kedua : Bid'ah
Sayyi-ah,
juga dinamakan Sunnah Sayyi-ah yaitu
sesuatu yang baharu yang menyalahi al Qur'an dan Sunnah.
Pembagian
bid'ah ini juga dapat dipahami dari hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali –semoga
Allah meridlainya-, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda
:
"من
سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص أجورهم
شىء،ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل بها من بعده من غير أن
ينقص من أوزورهم شىء" (رواه
مسلم)
Maknanya
: "Barang siapa merintis (memulai) dalam
agama Islam sunnah (perbuatan) yang
baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang yang
melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka,
dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan
tersebut juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa
berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun" (H.R. muslim)
Contoh
bagian pertama :
Peringatan maulid Nabi shallallahu
'alayhi wasallam di bulan Rabi'ul awwal. Orang yang pertama kali
mengadakannya adalah raja al Muzhaffar penguasa Irbil pada abad 7 hijriyah. Pembuatan titik-titik dalam
(huruf-huruf) al Qur'an oleh Yahya bin Ya'mur, salah seorang tabi'in yang agung.
Beliau adalah seorang yang alim dan bertaqwa, perbuatan beliau ini disepakati
oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya, mereka menganggap baik
hal ini sekalipun mushhaf tersebut tidak memakai titik saat Rasulullah
mendiktekannya kepada para penulis wahyu. Begitu pula ketika 'Utsman bin 'Affan
menyalin dan menggandakan mushhaf menjadi lima atau enam naskah tidak ada
titk-titik (pada huruf-hurufnya). Sejak saat pemberian titik oleh Yahya bin
Ya'mur itulah semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan
huruf-huruf al Qur'an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid'ah sesat
sebab Rasulullah tidak pernah melakukannya ?!. Jika demikian halnya maka
hendaklah mereka meninggalkan mushhaf-mushhaf tersebut dan menghilangkan
titik-titiknya seperti pada masa Utsman. Abu Bakr bin Abu Dawud, anak penulis
kitab Sunan, dalam kitabnya al
Mashahif berkata : "orang yang pertama kali membuat titik dalam
Mushhaf adalah Yahya bin Ya'mur". Yahya bin Ya'mur adalah salah seorang
ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat Abdullah bin umar dan
lainnya.
Contoh
bagian kedua : hal-hal
yang baharu dalam masalah aqidah, seperti bid'ahnya golongan Mu'tazilah,
Khawarij dan mereka yang menyalahi apa yang telah menjadi keyakinan para sahabat
nabi. Contoh lainnya seperti penulisan shad (ص) setelah
nama Nabi sebagai pengganti shallahu
'alayhi wasallam صلى الله عليه وسلم .
Padahal para ahli hadits telah menegaskan
dalam kitab-kitab Mushthalah al Hadits bahwa menuliskan shad (ص) saja
setelah penulisan nama Nabi adalah makruh, namun begitu mereka tidak sampai
mengharamkannya. Dengan demikian bagaimana bisa orang-orang yang suka membuat
kegaduhan itu mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid'ah yang
diharamkan dan bahwa bershalawat atas Nabi dengan suara yang keras setelah adzan
adalah bid'ah yang diharamkan, dengan alasan bahwa Rasulullah dan atau para
sahabatnya tidak pernah melakukannya ?!.
Termasuk
bid'ah sayyi-ah juga merubah nama Allah (الله) menjadi "Aah" (ءاه) atau
sejenisnya yang dilakukan oleh banyak orang dari mereka yang mengaku-ngaku
sebagai pengikut tarekat, ini adalah bid'ah yang diharamkan.
Imam
Syafi'i –semoga Allah meridlainya- berkata :
" المحدثات من
الأمور ضربان، ماأحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهذه البدعة
الضلالة، والثانية ما أحدث من الخير و لا يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا وهذه محدثة
غير مذمومة "
"Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama sesuatu
yang menyalahi al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Atsar (apa yang dilakukan atau
dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid'ah
yang sesat. Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Qur'an,
Sunnah, maupun Ijma', inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela
".
(Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi'i.)